Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Al Umm:
“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.”
Kemudian Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Al Majmu’ :
“Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”
Ini merupakan pendapat yg masyhur di kalangan syafi'iyyah . . .
(Dari temen yang aktivis Pemuda NU di ITB, sekaligus kawan yang diurus pas MTQ Mahasiswa 2011)
Pendapat Imam yang lain:
Imam Malik: Kaki adalah Aurat ringan (artinya jika tersingkap secara tidak sengaja tidak masalah, tapi jika ditunjukkan secara sengaja akan menimbulkan dosa/haram), tangan dan muka tidak termasuk aurot.
Imam Ahmad: Semua bagian tubuh adalah aurot
Yang sering salah
Aurat yang sering dilupakan para akhwat warga,
a. KAKI tidak boleh terlihat sama sekali,
b. Batas tangan adalah PERGELANGAN TANGAN, pergelangan tangan sampai siku sering diperlihatkan,
c. Jilbab kurang lebar, sehingga Lekuk PINGGANG dan DADA masih terlihat dengan jelas.
Jika kita mampu menegur, sebaiknya ditegur, jika tidak, didoakan saja.
a. Dalil harus menutupnya kaki
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, ‘wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?’. Nabi menjawab: ‘julurkanlah sejengkal‘. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: ‘kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?’. Nabi bersabda: ‘kalau begitu julurkanlah sehasta‘." (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya’la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)
b. Menutup semua kecuali muka dan telapak tangan
Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: “hasan dengan keseluruhan jalannya”)
Wallahu A'lam ^^
Komentar
Posting Komentar